Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Bagikan

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada awak media usai mengumumkan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Tersangka ketujuh dalam perkara tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” katanya.

Diduga Atur Perusahaan dan Minta Fee Persetujuan Mitra

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga LMI berperan mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut diduga menjual perlengkapan kepada calon mitra dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam nilai transaksi itu, penyidik menemukan adanya dugaan komponen biaya atau fee yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengajuan titik layanan SPPG memperoleh persetujuan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Atas dugaan keterlibatan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Purbaya Buka Suara soal Polemik Anggaran Perjalanan Luar Negeri Prabowo

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 kini menjadi tujuh orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Diduga Sarat Konflik Kepentingan

Dalam konstruksi perkara, Kejagung mengungkap bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semestinya dikelola melalui yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan ditunjuk sebagai mitra karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional. Bahkan, sebagian yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sebagai mitra pelaksana program.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam pengadaan berbagai barang pendukung program.

Dugaan Mark Up Capai Triliunan Rupiah

Kejagung mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga pada sejumlah paket pengadaan, antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet; serta
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.

Hingga kini Kejagung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait