KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Kasus Terbagi Dua Klaster Pemerasan

Bagikan

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Kasus Terbagi Dua Klaster Pemerasan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Menariknya, perkara tersebut dibagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap bawahannya dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap bupati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, konstruksi perkara yang diusut penyidik menunjukkan adanya dua peristiwa pidana yang berbeda namun saling berkaitan dalam rangkaian OTT tersebut.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujarnya.

Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK resmi menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
  • Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Setya Budi Dias Oktavianto menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam klaster kedua yang menyangkut dugaan pemerasan oleh oknum internal KPK.

Meski melibatkan pegawainya sendiri, KPK memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

“Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri,” tegas Budi.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI

OTT Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar

Sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan di tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara 12 orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Salah satu yang turut diperiksa adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi pada Rabu (29/7/2026).

Selain penyitaan uang, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, sebagai bagian dari proses penyidikan.

KPK Tegaskan Penanganan Objektif

Penetapan tersangka terhadap seorang staf administrasi KPK menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut juga memproses dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat internalnya.

KPK menegaskan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pegawai di lingkungan lembaga itu sendiri.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kedua klaster perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan juga akan mengungkap lebih rinci konstruksi hukum, modus operandi, serta pasal yang dikenakan kepada para tersangka. KPK memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait