
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar pada tarif penumpang angkutan udara kelas ekonomi. Kebijakan tersebut diambil setelah harga avtur mengalami kenaikan pada periode September 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat, berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter.
Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Perkembangan harga bahan bakar penerbangan itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.
Hasil evaluasi tersebut menetapkan bahwa badan usaha angkutan udara dapat mengenakan fuel surcharge untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan batas maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Batas maksimal tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan fuel surcharge paling tinggi sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Harga Avtur Jadi Dasar Evaluasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pemerintah dalam menentukan batas maksimal komponen biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat.
“Dengan adanya penyesuaian ini, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan komponen fuel surcharge dengan kondisi biaya operasional, terutama ketika harga bahan bakar penerbangan mengalami peningkatan,” ujar Luman F. Laisa.
Namun, kenaikan batas maksimal tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh maskapai akan mengenakan FS sebesar 40 persen.
Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas atas, sementara besaran yang diterapkan masing-masing badan usaha angkutan udara tetap dapat berada di bawah batas tersebut.
Penetapan besaran FS oleh maskapai juga mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Bukan Berarti Semua Tiket Pesawat Naik 40 Persen
Penting bagi calon penumpang untuk memahami bahwa kenaikan batas maksimal fuel surcharge dari 30 persen menjadi 40 persen bukan berarti harga seluruh tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan 40 persen.
Fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam struktur tarif penerbangan. Besaran yang dikenakan maskapai dapat berbeda dan tidak harus mencapai batas maksimal yang diperbolehkan pemerintah.
Dengan demikian, dampak terhadap harga tiket yang dibayarkan penumpang akan bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai, rute penerbangan, kelompok pelayanan, serta komponen tarif lainnya.
Pemerintah tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam melakukan evaluasi tarif penerbangan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara di tengah perkembangan biaya bahan bakar.
Kemenhub Awasi Penerapan Fuel Surcharge
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan akan terus dilakukan, termasuk terhadap komponen fuel surcharge.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan tarif berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan antara lain dilakukan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Pencantuman komponen FS secara terpisah menjadi bagian penting agar penumpang dapat mengetahui struktur biaya yang dikenakan dalam pembelian tiket penerbangan.
Kemenhub juga melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pemerintah Jaga Keseimbangan Industri dan Konsumen
Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen mencerminkan upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara kenaikan biaya operasional maskapai dan kepentingan masyarakat pengguna jasa penerbangan.
Harga avtur merupakan salah satu komponen penting dalam biaya operasional penerbangan. Karena itu, perubahan harga bahan bakar menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi kebijakan tarif.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kenaikan komponen tarif tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Kemenhub menyatakan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif penerbangan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat, perubahan batas maksimal FS ini membuat pengecekan harga tiket secara langsung pada maskapai menjadi semakin penting. Pasalnya, setiap badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge yang berbeda selama tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, batas 40 persen merupakan plafon, bukan kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan FS sebesar 40 persen. (*)






