
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat domestik dapat turun 11-13% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan membuat perjalanan udara lebih terjangkau sekaligus merespons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menekan komponen harga tiket pesawat, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPN). Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100% PPN yang dihitung dari tarif dasar atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penanggungan 50% biaya bandara atau pajak bandara.
Komponen biaya bandara yang mendapatkan stimulus tersebut meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“PPN DTP kemudian PJPU segala macam adalah upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Dudy saat media briefing di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban biaya perjalanan udara masyarakat dapat berkurang, khususnya untuk penerbangan domestik selama libur Natal dan Tahun Baru.
Harga Tiket Pesawat Nataru Ditargetkan Turun 11-13%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan, stimulus pemerintah diperkirakan dapat menekan harga tiket pesawat hingga 13%.
Menurutnya, estimasi penurunan harga tiket pesawat tersebut telah dibahas bersama jajaran terkait di Kemenhub dan dikomunikasikan kepada maskapai penerbangan.
Pemerintah berharap maskapai dapat menjalankan kebijakan stimulus sesuai ketentuan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ini akan turun 11 sampai 13% ya, estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan,” tutur Lukman.
Target penurunan harga tiket pesawat sebesar 11-13% menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga keterjangkauan transportasi udara di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan pada akhir tahun.
Kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Nataru 2026/2027.
Diskon Tiket Pesawat Berlaku 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027
Kemenhub menjelaskan, stimulus penurunan harga tiket pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Adapun periode penerbangan yang mendapatkan stimulus dijadwalkan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada periode tersebut diharapkan dapat menikmati harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.
Lukman menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga tiket ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Iya, (untuk kelas domestik) ekonomi aja,” tutur Lukman.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan permintaan penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Menhub Akui Harga Avtur dan Kurs Rupiah Jadi Tantangan
Meski pemerintah memberikan berbagai stimulus, Dudy mengakui harga tiket pesawat masih dipengaruhi sejumlah faktor yang berada di luar kendali pemerintah.
Dua faktor yang menjadi perhatian maskapai adalah harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat dapat meningkatkan biaya operasional penerbangan. Sementara itu, pelemahan rupiah juga berpotensi menambah beban maskapai karena sejumlah komponen industri penerbangan berkaitan dengan transaksi valuta asing.
Dudy berharap kondisi tersebut dapat membaik sehingga industri penerbangan memiliki ruang untuk menekan biaya operasional dan memberikan harga tiket yang lebih terjangkau.
“Kembali lagi tadi bahwa kurs juga di luar kemampuan kita untuk mengendalikan dan juga avtur juga kemampuan kita untuk mengendalikan. Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi, harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi,” jelas Dudy.
Pemerintah Dorong Tiket Pesawat Lebih Terjangkau saat Libur Nataru
Target penurunan harga tiket pesawat sebesar 11-13% menjadi perhatian pemerintah menjelang periode perjalanan Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Stimulus PPN DTPN dan pengurangan biaya bandara diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh harga tiket yang lebih terjangkau, terutama pada penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kemenhub juga berharap maskapai mematuhi ketentuan stimulus agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif.
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara pada periode Nataru perlu memperhatikan jadwal penerbangan, ketentuan kelas tiket, serta periode pemberlakuan stimulus. (*)






