Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 Kali Lipat

Bagikan

Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 Kali Lipat
Sumber Foto: Istimewa

Jakarta (6/6/2022): Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menyikapi meningkatnya permohonan paspor pada akhir-akhir ini.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, bahwa penambahan kuota tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang dapat diunduh melalui Playstore maupun Appstore.

Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor.

“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka” jelas Achmad.

Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 Kali Lipat
Sumber Foto: Istimewa

Untuk mengurus paspor, ia meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor, di mana dalam prosedur tersebut pemohon mengisi formular secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

Baca Juga :  Kemendagri: Provinsi Melakukan Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota di Wilayahnya

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” ujar Achmad.

Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait