Kemenhaj Ingatkan Sanksi Haji Ilegal, Bisa Kena Blacklist 10 Tahun dari Arab Saudi

Bagikan

Kemenhaj Ingatkan Sanksi Haji Ilegal, Bisa Kena Blacklist 10 Tahun dari Arab Saudi
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah Indonesia mengingatkan keras masyarakat agar tidak nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural. Selain melanggar aturan, praktik haji ilegal berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk larangan masuk hingga satu dekade.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi, mengatakan bahwa otoritas Arab Saudi tidak memberikan toleransi terhadap jemaah yang menggunakan visa di luar ketentuan resmi haji.

“Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi siapa pun yang melakukannya, mulai dari ditolak masuk ke Makkah dan kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Tanpa Perlindungan Negara

Hasan menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apabila warga negara Indonesia (WNI) tersangkut masalah hukum akibat menjalankan ibadah haji secara ilegal.

“Penanganannya sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan negara memiliki batas, terutama ketika pelanggaran dilakukan secara sadar terhadap aturan negara tujuan.

Puluhan Jemaah Digagalkan

Upaya pencegahan terus diperketat di dalam negeri. Data Kemenhaj menunjukkan, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, sebanyak 42 calon jemaah haji non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi RI.

Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja, visa kunjungan, visa ziarah, hingga visa transit.

“Berhaji dengan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar ketentuan Pemerintah Arab Saudi,” kata Hasan.

Langkah pencegahan ini dinilai penting untuk menghindarkan WNI dari risiko hukum sekaligus menjaga hubungan bilateral Indonesia–Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga :  Pemkab Mappi Gelar Paskah Bersama TNI, Polri dan Masyarakat

Modus dan Risiko Penipuan

Fenomena haji ilegal kerap dipicu oleh iming-iming berangkat tanpa antre panjang dengan biaya yang relatif lebih murah. Namun, di balik itu terdapat potensi penipuan dan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Hasan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran semacam itu. Ia juga meminta korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Jangan mudah tergoda. Jika merasa dirugikan atau ditipu, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Penegakan Aturan Semakin Ketat

Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, termasuk melalui sistem digitalisasi visa dan kontrol akses ke wilayah-wilayah utama seperti Makkah dan area puncak haji.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jemaah, mengingat jumlah peserta haji yang sangat besar setiap tahunnya.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, peluang untuk “menyusup” menggunakan visa non-resmi semakin kecil, sementara risikonya justru semakin besar.

Pemerintah pun kembali menegaskan bahwa satu-satunya cara aman dan sah untuk berhaji adalah melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, meskipun harus melalui masa tunggu yang panjang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait