
Jakarta, Nusantara Info: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil agar proses hukum tidak menghambat pelayanan publik dan distribusi kendaraan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik hanya membutuhkan sebagian barang sebagai alat bukti untuk menelusuri proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek bernilai sekitar Rp1 triliun itu.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, fokus utama penyidikan berada pada mekanisme pengadaan, dokumen administrasi, spesifikasi kendaraan, hingga aliran pembayaran proyek, bukan pada seluruh unit kendaraan yang telah diproduksi.
“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Ribuan Motor Listrik MBG Masih Menumpuk di Gudang Sentul
Pernyataan Kejagung tersebut sekaligus menjawab sorotan publik terkait keberadaan ribuan motor listrik BGN yang ditemukan tersimpan di sebuah gudang kawasan industri di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan kendaraan itu menjadi perhatian setelah sejumlah foto dan laporan lapangan memperlihatkan ribuan unit motor listrik berwarna biru-hitam terparkir rapi di area terbuka yang ditutupi jaring terpal hitam.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru. Plastik pelindung masih menempel pada sejumlah unit dan logo Badan Gizi Nasional terlihat jelas pada bodi kendaraan.
Motor-motor tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik operasional Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang menjadi tulang punggung distribusi dan operasional layanan dapur MBG di berbagai daerah.
Namun hingga kini, sebagian besar kendaraan tersebut belum sampai ke lokasi tujuan dan masih tersimpan di gudang.
“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” terang Syarief.
Kejagung Minta Distribusi Kendaraan Tidak Terhambat
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi tidak boleh menghambat program pelayanan masyarakat yang sedang berjalan.
Karena itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan kendaraan yang masih berada di gudang dapat segera disalurkan sesuai kebutuhan program.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan logistik dan operasional yang memadai di lapangan.
“Sehingga kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut,” tandas Syarief.
Pendekatan ini menunjukkan upaya Kejagung menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan layanan publik agar masyarakat tidak dirugikan akibat proses penyidikan yang berlangsung.
Dugaan Korupsi Berawal dari Pengondisian Pengadaan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka.
Penyidik menduga tersangka melakukan berbagai tindakan melawan hukum sejak tahap awal pengadaan kendaraan listrik untuk BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi dimulai, mengondisikan proyek agar menguntungkan pihak tertentu, hingga melakukan penggelembungan harga atau mark-up kendaraan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima yang digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran proyek.
Padahal, menurut Kejagung, spesifikasi kendaraan yang diterima diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan operasional maupun standar teknis yang telah ditetapkan oleh BGN.
Akibatnya, pembayaran proyek disebut telah dicairkan hingga 100 persen meskipun terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.
Sorotan Baru dalam Program MBG
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena terkait langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis pemerintah.
Selain menyangkut nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1 triliun, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengadaan barang pemerintah dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, pemerintah didorong memastikan ribuan motor listrik yang telah dibeli menggunakan anggaran negara dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung operasional MBG sehingga tidak terus terbengkalai di gudang. (*)






