
SOLO, NUSANTARA INFO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta atau KPU Solo menyatakan verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilkada Surakarta 2020 tidak dilakukan hingga ke Singapura. Ketika itu, KPU memeriksa dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan instansi terkait di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan itu kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran, termasuk bagaimana proses verifikasi dilakukan ketika ia mencalonkan diri sebagai calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020.
KPU Solo Jelaskan Proses Verifikasi Ijazah Gibran
Yustinus mengatakan KPU Solo telah memeriksa berkas persyaratan seluruh calon yang mendaftar dalam Pilkada Surakarta 2020. Saat itu, Gibran maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota.
Menurut Yustinus, KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah Gibran sesuai prosedur yang berlaku saat proses pencalonan berlangsung.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” ujar Yustinus.
Ia menjelaskan, verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan tersebut dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII. Untuk ijazah yang diperoleh dari luar negeri, menurut dia, proses verifikasi berkaitan dengan kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, KPU Solo menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi berdasarkan dokumen dan surat keterangan yang diterima.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut,” kata Yustinus.
Ia menambahkan, surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi. KPU Solo kemudian melakukan konfirmasi melalui Bakorwil VII di Solo.
“Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan KPU Solo ketika itu tidak berupa pemeriksaan langsung ke Singapura. KPU menyatakan menggunakan mekanisme konfirmasi melalui instansi terkait dan dokumen keterangan yang tersedia.
Bawaslu Solo Sebut KPU Berwenang Memverifikasi Dokumen
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono juga menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual terhadap dokumen persyaratan calon dalam tahapan pencalonan merupakan kewenangan KPU.
Berdasarkan pengetahuannya, KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran melalui Bakorwil VII.
“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, dikutip Antara.
Budi menegaskan bahwa putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 perlu dipahami secara utuh sesuai konteks dan pertimbangan hukumnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap lembaga memiliki tugas serta batas kewenangan masing-masing.
Dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu Solo menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon. Budi menyatakan pihaknya tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama tahapan tersebut.
“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujarnya.
Pernyataan Bawaslu itu merujuk pada hasil pengawasan dalam tahapan pencalonan di tingkat daerah. Hal tersebut perlu dibedakan dari penilaian MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang memiliki konteks pemeriksaan dan objek sengketa tersendiri.
Putusan MK dan Proses Verifikasi di Daerah
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, penjelasan KPU Solo mengenai proses verifikasi pada Pilkada 2020 dan pernyataan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan dua hal yang perlu dibaca berdasarkan konteks masing-masing.
KPU Solo menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran dilakukan melalui surat keterangan dan konfirmasi kepada Bakorwil VII, bukan dengan mendatangi Singapura. Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen tertentu yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.
Pernyataan KPU Solo mengenai mekanisme verifikasi pada 2020 tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan dokumen yang menjadi perhatian dalam putusan MK. Untuk memahami persoalan tersebut secara menyeluruh, isi lengkap putusan MK, dokumen pendidikan yang dipersoalkan, serta dasar verifikasi yang digunakan pada masing-masing tahapan perlu ditelaah secara terpisah.
Dengan demikian, keterangan KPU dan Bawaslu Solo memberikan gambaran tentang proses administrasi serta pengawasan pencalonan Gibran di tingkat daerah pada 2020. Adapun makna dan implikasi putusan MK harus merujuk pada amar serta pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut. (*)






