Jakarta (29/11/2021): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi progres pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dilakukan 34 provinsi seluruh Indonesia. Evaluasi tersebut digagas untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh pemerintah provinsi telah berjalan dengan baik.
Selain itu, juga untuk memonitor kendala yang dialami provinsi dalam mengukur IPKD di kabupaten dan kota melalui sistem aplikasi yang telah dibangun.
Dalam evaluasi tersebut diketahui bahwa progres pengukuran IPKD belum optimal. Kondisi ini terjadi karena masih terdapat beberapa daerah kabupaten/kota yang belum lengkap menginput data dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi.
“Oleh karena itu, peran aktif yang menyuluruh dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam proses pengukuran ini. Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah menyebutkan bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang melakukan pengukuran hasil penginputan IPKD oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya,” ujar Plh. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro secara virtual ketika membuka acara Rapat Fasilitas Koordinasi Evaluasi Pelaporan Progres Pengukuran IPKD, Senin (29/11/2021).
Eko mengimbuhkan, dari hasil pengukuran IPKD tersebut nantinya akan ditetapkan satu daerah terbaik nasional dari masing-masing klaster provinsi, kabupaten, dan kota yang dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.
“Daerah yang mendapat predikat terbaik nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus diusulkan untuk memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatang yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo menekankan bahwa pengukuran IPKD sangat diperlukan bagi daerah. Hal ini karena pengukuran tersebut dinilai akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Selain itu, upaya ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. Karenanya, ia berharap pemerintah provinsi dapat menyukseskan pengukuran IPKD tersebut.
“Dengan begitu, melalui ikhtiar ini pula, berbagai masalah yang menyangkut tata kelola keuangan daerah juga akan dapat dicegah,” terangnya.
Di sisi lain, Sumule juga menyampaikan agar daerah dapat mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD. Ia meminta daerah untuk tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami pada proses pengukuran IPKD kepada tim Badan Litbang Kemendagri. Terutama terhadap aspek-aspek teknis yang terdapat di dalam sistem aplikasi.
“Dimohon agar dalam melakukan pengukuran IPKD, apabila ada kesulitan, pemerintah provinsi dapat berkoordinasi dengan kami. Karena sesuai Radiogram Kepala Badan Litbang Kemendagri kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bernomor 070/8750/LITBANG, keseluruhan hasil pengukuran IPKD akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 Desember 2021,” pungkasnya. (*)