Jakarta, Nusantara Info: Penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini tentunya membuat masyarakat harus mengencangkan ikat pinggang, mengingat kenaikan tarif pajak ini juga akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan kebutuhan lainnya yang kena tarif PPN 12 persen tersebut.
Terkait hal tersebut, tentunya masyarakat juga harus mengetahui barang dan jasa apa saja yang kena tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
Lantas, barang dan jasa mewah apa saja yang kena tarif PPN 12 persen?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen:
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Selain itu, juga terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena tarif PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang sembako yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Sementara itu, ada beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen. Jasa yang bebas PPN 12 persen antara lain pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum. (*)