Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter, Berlaku untuk Kapal 30-200 GT

Bagikan

Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter, Berlaku untuk Kapal 30-200 GT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar nelayan skala menengah memperoleh kepastian harga energi yang lebih terjangkau.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Respons atas Lonjakan Harga BBM

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Di sisi lain, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

Namun, nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT belum memperoleh skema harga khusus sehingga beban biaya operasional mereka meningkat signifikan akibat kenaikan harga energi.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya mempersempit kesenjangan biaya operasional antarkelompok nelayan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.

Selisih Harga Ditanggung BPDP, Bukan APBN

Airlangga menegaskan, dukungan harga tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan harga jual kepada nelayan ditetapkan Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter.

Selisih tersebut akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai memadai untuk mendukung kebijakan tersebut tanpa mengganggu keberlanjutan program lainnya.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan energi bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya operasional.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas

Evaluasi terhadap pelaksanaan program akan dilakukan setelah masa enam bulan berakhir untuk menentukan keberlanjutan kebijakan.

ESDM Segera Terbitkan Regulasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

Ia memastikan aturan teknis akan segera diterbitkan agar kebijakan dapat segera diimplementasikan di lapangan.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penyaluran Diawasi agar Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan program akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM harga khusus.

Menurut Bahlil, koordinasi tersebut penting agar bantuan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” katanya.

Dukung Daya Saing Sektor Perikanan

Kebijakan harga khusus BBM ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya saing sektor perikanan nasional yang sangat bergantung pada biaya bahan bakar.

Bagi pelaku usaha perikanan, BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Kenaikan harga energi dalam beberapa waktu terakhir dinilai telah menekan margin usaha dan mengurangi frekuensi melaut sebagian nelayan.

Dengan adanya harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah berharap biaya operasional kapal berukuran 30-200 GT dapat ditekan sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal, produksi perikanan nasional terjaga, dan pasokan hasil laut bagi masyarakat tetap stabil.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah memberikan dukungan yang lebih luas kepada sektor kelautan dan perikanan melalui skema pembiayaan non-APBN, sehingga bantuan dapat diberikan tanpa menambah beban fiskal negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait