BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Dapat Melintas di Wilayah Jabodetabek

Bagikan

Terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan banyaknya pertanyaan mengenai Permenhub tersebut dari berbagai pihak, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menegaskan, bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetak, karena Jabodetabek merupakan daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB.

“Jadi, dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” ujar Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek, Polana menjelaskan, bahwa Permenhub tersebut tetap berlaku di dalam wilayah Jabodetabek. “Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti
Foto : Istimewa

Selain itu, Polana juga mengingatkan, bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, khususnya Bab III yang mengatur pembatasan jumlah penumpang mobil, baik pribadi maupun angkutan umum maskimal 50% dari jumlah kapasitas mobil tersebut dan berlaku physical distancing, yaitu dengan mengatur tempat duduk di dalam mobil tersebut.

“Untuk angkutan umum, jam operasi diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing. Untuk jam operasi angkutan umum di DKI Jakarta pukul 06.00 – 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi konvensional dan taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambah Polana.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah Jabodetabek sejak 16 – 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%. “Tingkat kepatuhan PSBB di atas 90%, angka tersebut meliputi kendaraan pribadi dan angkutan umum. Bagi yang tidak patuh, sejauh ini sudah diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Polana.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait