Terima Kunjungan Pj Sekda PPS, Gomar: Pemkab Mappi Siap Membayar Gaji ASN yang Direlokasi

Bagikan

Terima Kunjungan Pj Sekda PPS, Gomar: Pemkab Mappi Siap Membayar Gaji ASN yang Direlokasi

Mappi (3/4/2023): Penjabat (Pj) Bupati Mappi Micahel R. Gomar menerima kunjungan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan (PPS), Maddaremmeng bersama rombongan pada Sabtu (1/3/2023).

Kunjungan ini merupakan kali pertama Pj Sekda Provinsi Papua Selatan ke Kabupaten Mappi. Selain untuk bersilaturahmi, dalam kunjungannya Pj Sekda PPS juga menyerahkan surat dari Penjabat Gubernur PPS Apolo Safanpo kepada Pj Bupati Mappi. Surat tersebut tentang tindak lanjut relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mappi ke Pemprov PPS.

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan Pj Sekda Provinsi Papua Selatan bersama rombongan ke Kabupaten Mappi.

“Kami juga berharap ada arahan yang dapat disampaikan kepada kami terus melakukan perbaikan dan perubahan pelayanan publik kepada masyarakat di pemerintahan Kabupaten Mappi,” ungkapnya.

Gomar menilai apa yang direncanakan Pj Sekda Pemprov PPS dengan mengajaknya berbincang santai serta silaturahmi adalah langkah tepat untuk mempererat persaudaraan.

Dalam pertemuan tersebut, Gomar juga menyampaikan bahwa pihaknya bersedia membayar gaji ASN yang direlokasi dari Pemkab Mappi ke Pemprov PPS sampai dengan bulan Mei 2023. Setelah itu akan diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Gomar juga menambahkan bahwa dukungan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan tetap menjadi prioritas pihaknya.

Bahkan pada APBD TA. 2022 Pemkab Mappi memberikan Hibah sebesar Rp5 Miliar, dan pada APBD TA. 2023 ini juga memberikan Hibah dengan nilai yang sama.

Pemberian tersebut merupakan komitmen Pemkab Mappi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan Provinsi Papua Selatan.

Sementara itu, Pj Sekda Pemprov PPS Maddaremmeng dalam arahannya menyebutkan, terkait dengan pegawai yang direlokasi ke PPS untuk pembayaran gaji dan insentif masih dibebankan pada daerah asal sebagai mana tertuang dalam pasal 14 ayat 7.

Baca Juga :  Michael Gomar Lantik dan Kukuhkan 15 Pejabat Eselon II Pemkab Mappi

“Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan, maka di bebankan pada anggaran belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Maddaremmeng menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi sambil melihat seberapa cepat Pemerintah PPS menyelesaikan manajemen ASN yang sudah diamanatkan selama enam bulan setelah dilantiknya Pj Gubernur.

Dirinya berharap agar terus dilakukan koordinasi dari Pemkab Mappi, khususnya dalam pengurusan relokasi pegawai ke Pemprov Papua Selatan.

Maddaremmeng juga memberikan apresiasinya kepada Pj Bupati Mappi yang sudah menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan untuk relokasi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berterima kasih kepada pak Pj Bupati Mappi. Tadi saya sempat berdiskusi dengan pak Bupati memang semua sudah disiapkan sesuai dengan aturan terkait dengan relokasi PNS ke Provinsi,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait