Dirjen Keuda Fatoni: KPBU Jadi Alternatif Pembiayaan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah

Bagikan

Dirjen Keuda Fatoni: KPBU Jadi Alternatif Pembiayaan Strategis untuk Percepat Pembangunan Daerah
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. (Foto: Humas Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah didorong mulai mengoptimalkan berbagai skema creative financing, terutama Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan yang berkelanjutan.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU bertema “Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah” di Jakarta, Kamis (17/7/2026).

Fatoni menegaskan, kebutuhan pembangunan di daerah terus meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, kemampuan APBD tidak selalu mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.

“Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah juga terus meningkat. Kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir dan cukup serta sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal, dan layanan publik yang dituntut semakin baik, semakin cepat, serta berkualitas,” ujarnya.

Keterbatasan Fiskal Harus Dijawab dengan Inovasi Pembiayaan

Menurut Fatoni, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut adanya perubahan paradigma dalam merancang pembangunan. Pemerintah daerah tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada APBD sebagai satu-satunya sumber pendanaan.

Sebaliknya, daerah perlu membuka ruang bagi berbagai sumber pembiayaan alternatif yang tetap aman dari sisi tata kelola maupun keberlanjutan fiskal.

“Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan. Yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru, yaitu bagaimana mencari pembiayaan alternatif agar daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal,” katanya.

Baca Juga :  Usulan Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?

Fatoni menjelaskan, konsep creative financing bukan sekadar mencari tambahan dana, tetapi membangun sistem pembiayaan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjaga kesinambungan keuangan daerah dalam jangka panjang.

KPBU Dinilai Paling Relevan untuk Infrastruktur Daerah

Dalam paparannya, Fatoni menyebut pemerintah daerah sebenarnya memiliki sejumlah pilihan pembiayaan alternatif.

Selain mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, daerah juga dapat memperkuat peran BUMD, BLUD, memanfaatkan aset daerah secara produktif, membangun kerja sama antardaerah, mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga menggandeng pihak swasta.

Namun, di antara berbagai alternatif tersebut, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) dinilai menjadi salah satu instrumen yang paling sesuai untuk mendukung pembangunan infrastruktur berskala besar.

Melalui skema tersebut, badan usaha membangun sekaligus mengelola infrastruktur, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha adalah skema pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur, sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap. Pembayaran itu hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas,” jelasnya.

Pembayaran Dilakukan Setelah Layanan Berfungsi

Fatoni menekankan bahwa prinsip utama KPBU adalah payment by performance atau pembayaran berdasarkan kinerja layanan.

Artinya, pemerintah daerah tidak membayar proyek hanya karena pembangunan fisik telah selesai, tetapi setelah layanan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia mencontohkan, pada proyek penerangan jalan umum, pembayaran baru dilakukan ketika lampu jalan benar-benar menyala dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Begitu pula pada sektor air minum, pemerintah baru melakukan pembayaran setelah air bersih benar-benar mengalir ke rumah warga. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait