Febrie Adriansyah Didakwa Pencucian Uang Rp346,7 Miliar dan Peras Pengusaha Rp55 Miliar

Bagikan

Febrie Adriansyah Didakwa Pencucian Uang Rp346,7 Miliar dan Peras Pengusaha Rp55 Miliar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346,7 miliar dan US$440.990 serta pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar dan US$440.990 yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar S$5 juta atau setara Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan itu, Febrie hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa penuntut umum menyebut dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan penerimaan uang, saham, serta aset tanah dan bangunan dari sejumlah pihak yang sedang berperkara hukum. Penerimaan itu diduga berlangsung selama Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga Jampidsus pada periode 2020–2026.

Menurut jaksa, sumber uang yang diduga diterima Febrie berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), impor besi dan baja, proyek base transceiver station (BTS) 4G, hingga proyek Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Dalam menjalankan perbuatannya, Febrie disebut bekerja bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin yang juga menjadi terdakwa, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang masih berstatus saksi.

Uang Diduga Disamarkan Lewat Perusahaan dan Pembelian Aset

Tim jaksa penuntut umum mengungkapkan, uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening. Transaksi tersebut disebut seolah-olah merupakan penyertaan modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang kuliner dan penukaran valuta asing.

Selain melalui perusahaan, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian dana juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum Agus Sahat dalam persidangan.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Dalam tindak pidana pencucian uang, penegak hukum tidak hanya menelusuri penerimaan dana, tetapi juga bagaimana uang tersebut ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, atau diubah menjadi aset untuk menyamarkan asal-usulnya.

Meski demikian, seluruh uraian mengenai sumber dana, pola transaksi, dan keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Febrie Didakwa Memeras Pengusaha Tan Kian Rp55 Miliar

Selain perkara pencucian uang, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula ketika Tan Kian dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.

Dakwaan ini menempatkan perkara Febrie tidak hanya pada dugaan penerimaan dan penyamaran harta kekayaan, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara hukum.

Dalam konteks penegakan hukum, dugaan meminta uang kepada pihak yang sedang diperiksa dengan imbalan tidak menetapkannya sebagai tersangka merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas aparat dan kepastian hukum.

Namun, pembuktian mengenai dugaan pemerasan tersebut tetap bergantung pada alat bukti, keterangan saksi, serta penilaian majelis hakim selama persidangan berlangsung.

Berawal dari Penggeledahan dan Penyitaan Uang serta Emas

Perkara yang menjerat Febrie sebelumnya menjadi perhatian setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita emas batangan seberat 74 kilogram yang disimpan dalam brankas, uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen.

Pada 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

Baca Juga :  Kemendagri Minta DPRD Bersinergi dengan Kepala Daerah untuk Perkuat Fungsi Anggaran

Seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, penanganan perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

Adapun dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan tiga perkara tersebut disebut mencapai Rp34,6 triliun.

Angka itu berkaitan dengan perkara-perkara yang menjadi dasar penyidikan dan tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai harta yang disebut dalam dakwaan TPPU Rp346,7 miliar dan US$440.990. Keduanya merupakan nilai yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan konstruksi perkara masing-masing.

Penetapan Tersangka Sempat Menuai Kritik

Proses hukum terhadap Febrie juga mendapat sorotan dari kalangan pengamat antikorupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, sebelumnya mengkritik penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Dalam keterangannya kepada BBC News Indonesia pada 13 Juli 2026, Zaenur menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka tidak secara eksplisit diwajibkan dalam ketentuan KUHAP yang dirujuknya, ia menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hak orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” ujar Zaenur.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya [pelimpahan perkara di tengah jalan],” jelasnya.

Kritik tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka, perlindungan hak pihak yang diperiksa, serta kewenangan lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Di sisi lain, perkembangan perkara Febrie juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan, khususnya ketika perkara menyangkut pejabat penegak hukum yang memiliki kewenangan strategis dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Praperadilan Febrie Ditolak Pengadilan

Sebelum dakwaan dibacakan, upaya hukum Febrie melalui praperadilan juga tidak membuahkan hasil.

Pada 27 Agustus 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan Febrie.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak sebagaimana didalilkan pihak pemohon. Menurut hakim, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Penolakan praperadilan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum yang dihadapi Febrie. Meski demikian, putusan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara memiliki ruang lingkup berbeda.

Praperadilan berkaitan dengan pengujian aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan sidang perkara pidana menjadi forum untuk menguji dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Apa Pasal yang Menjerat Febrie?

Dalam perkara TPPU, Febrie sebelumnya disebut dijerat dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut secara umum mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penempatan, pemindahan, penyembunyian, atau penyamaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk penerimaan atau penguasaan hasil tindak pidana dalam keadaan tertentu.

Penerapan pasal dalam dakwaan harus dibaca sesuai rumusan dakwaan yang diajukan jaksa dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang didakwakan.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai apakah jaksa dapat membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie maupun dua terdakwa lainnya.

Besarnya nilai uang yang disebut dalam dakwaan, banyaknya perkara yang dikaitkan dengan sumber dana, serta dugaan penggunaan perusahaan dan aset untuk menyamarkan kekayaan membuat perkara ini menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum.

Publik kini menanti proses persidangan yang transparan, pengujian bukti secara objektif, serta putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait