
BALI, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan empat langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki kualitas peraturan daerah (Perda), serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku bisnis dan investor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pengawasan produk hukum daerah perlu bergeser dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
Menurut Bima, tantangan utama dalam pembentukan regulasi bukan sekadar mengurangi jumlah aturan, melainkan memastikan kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” ujar Bima dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, harmonisasi kebijakan perlu dilakukan sejak awal agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, serta prinsip kepastian berusaha.
Baru 37,6 Persen Rancangan Perda Selaras dengan Prioritas Nasional
Evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan baru sekitar 37,6 persen judul rancangan Perda yang selaras dengan program prioritas nasional.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perencanaan regulasi yang tidak sejalan dengan prioritas nasional berpotensi menyulitkan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.
Meski demikian, angka tersebut merujuk pada keselarasan judul rancangan Perda dengan program prioritas nasional. Data itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh rancangan lainnya bermasalah secara hukum atau bertentangan dengan kebijakan pusat.
Bagi pemerintah daerah, penyusunan Perda perlu mempertimbangkan kebutuhan lokal sekaligus memperhatikan kerangka hukum nasional. Sementara itu, pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan sektoral yang diterbitkan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya di daerah.
Kepastian regulasi menjadi penting bagi dunia usaha karena aturan yang berubah-ubah, tumpang tindih, atau sulit ditafsirkan dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan memperpanjang proses pengambilan keputusan investasi.
Empat Langkah Kemendagri Perkuat Harmonisasi Regulasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis yang diarahkan pada peningkatan kualitas regulasi sejak tahap awal pembentukan.
Pertama, melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat. Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan nasional memperhitungkan kondisi, kapasitas, serta konsekuensi penerapannya di daerah sebelum ditetapkan.
Kedua, menyusun pedoman Perda sektoral. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi di sektor tertentu agar lebih terarah dan selaras dengan kerangka kebijakan yang berlaku.
Ketiga, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Integrasi ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan proses harmonisasi rancangan regulasi melalui dukungan sistem digital.
Keempat, memperkuat pembinaan secara berjenjang. Melalui langkah ini, pembinaan terhadap pemerintah daerah diharapkan berlangsung lebih terstruktur sehingga potensi persoalan regulasi dapat diidentifikasi lebih awal.
Keempat langkah tersebut menempatkan tahap perencanaan dan penyusunan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Dengan pencegahan sejak awal, potensi persoalan di tahap implementasi diharapkan dapat ditekan.
Kualitas Perda Ditentukan Sejak Tahap Perencanaan
Bima menekankan bahwa penguatan pendekatan preventif semakin penting dalam pembentukan Perda. Menurutnya, kualitas regulasi harus dipastikan sejak proses perencanaan, bukan hanya mengandalkan koreksi setelah aturan selesai disusun.
“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” kata Bima.
Pergeseran pendekatan tersebut menuntut koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan regulasi.
Di satu sisi, pemerintah daerah perlu menyusun aturan yang menjawab persoalan masyarakat dan kebutuhan pembangunan setempat. Di sisi lain, regulasi tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan konflik dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Kualitas Perda juga berpengaruh terhadap kepastian bagi pelaku usaha. Aturan yang jelas dan konsisten dapat membantu perusahaan memahami kewajiban hukum, merencanakan kegiatan bisnis, serta menilai risiko dalam menjalankan usaha di suatu daerah.
Kemendagri Pertimbangkan Penghargaan bagi Pemda
Selain memperkuat mekanisme pengawasan preventif, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemerintah daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Skema apresiasi tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi sekaligus membangun persaingan yang sehat antardaerah.
Bima bahkan membuka peluang kolaborasi dengan Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan Hukumonline untuk mengembangkan penghargaan bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas.
“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” pungkasnya.
Namun, rencana tersebut masih berupa gagasan yang dipertimbangkan. Mekanisme penilaian, kriteria penerima, dan bentuk penghargaan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President ICCA Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.
Melalui penguatan harmonisasi dan pengawasan sejak tahap perencanaan, Kemendagri mendorong terbentuknya regulasi daerah yang lebih berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif di daerah. (*)






