Menhub Dudy Perluas Penertiban ODOL ke Pelabuhan, Tanjung Perak Jadi Lokasi Uji Coba

Bagikan

Menhub Dudy Perluas Penertiban ODOL ke Pelabuhan, Tanjung Perak Jadi Lokasi Uji Coba
Ilustrasi truk ODOL mengantre masuk ke kapal. (Foto: Kemenhub)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga diperluas hingga ke pelabuhan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan, sekaligus mendukung target Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027.

Sebagai langkah awal, pemerintah mulai menguji coba penertiban kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui kebijakan ini, kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan akan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan kesesuaian dimensi dan muatan dengan ketentuan yang berlaku.

Menhub Dudy mengatakan, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik ketika melintas di jalan raya maupun saat akan diangkut menggunakan kapal.

“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pengawasan terhadap kendaraan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan tidak terbatas pada jaringan jalan. Pelabuhan sebagai simpul transportasi dan distribusi logistik juga harus menerapkan pengawasan untuk memastikan kendaraan serta muatan yang diangkut memenuhi persyaratan keselamatan.

Penertiban ODOL Diperluas ke Pelabuhan

Perluasan penertiban ODOL ke pelabuhan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan angkutan barang yang terhubung dengan transportasi laut dan penyeberangan.

Kendaraan yang memiliki dimensi berlebih atau membawa muatan melebihi ketentuan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko dalam proses pemuatan maupun pengangkutan menggunakan kapal. Karena itu, kepatuhan terhadap standar dimensi dan muatan perlu menjadi perhatian sejak kendaraan beroperasi di jalan hingga memasuki kawasan pelabuhan.

Dudy meminta operator transportasi memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan. Sejumlah operator yang menjadi perhatian dalam upaya tersebut adalah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Koordinasi antarpihak dinilai penting agar penertiban tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah, pengelola pelabuhan, operator kapal, dan pelaku usaha angkutan barang perlu menjalankan peran masing-masing untuk memastikan seluruh tahapan transportasi memenuhi standar keselamatan.

Pengawasan di pelabuhan juga perlu terintegrasi dengan prosedur keselamatan operasional kapal. Dengan demikian, kendaraan yang akan diangkut tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memperhatikan ketentuan teknis yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan.

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kejelasan prosedur pemeriksaan, serta kepatuhan perusahaan angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku.

Keselamatan Angkutan Laut dan Penyeberangan Diperkuat

Selain penertiban ODOL, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional. Salah satu aspek yang disoroti adalah pemisahan angkutan penumpang dan barang pada layanan pelayaran.

Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Pengaturan operasional semacam ini perlu didukung pengawasan yang memadai agar prosedur keselamatan dapat diterapkan secara konsisten.

Baca Juga :  Suahasil Nazara Akui Kerap Dikritik soal Tax Ratio Indonesia yang Rendah

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan transportasi. Pengawasan dan penegakan ketentuan perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai risiko yang dapat timbul apabila standar keselamatan diabaikan.

Dalam praktiknya, keselamatan transportasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau operator. Pengusaha angkutan barang, pengemudi, pengelola pelabuhan, hingga pengguna jasa memiliki peran dalam memastikan kegiatan transportasi berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, upaya membangun budaya keselamatan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui peningkatan kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan prosedur operasional.

Dukung Target Zero ODOL 2027

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Zero ODOL 2027. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang.

Persoalan ODOL selama ini berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap standar operasional. Kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melampaui ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan memperbesar beban infrastruktur transportasi.

Oleh sebab itu, penanganan ODOL membutuhkan pengawasan yang berkesinambungan, koordinasi lintas sektor, serta kepastian mengenai mekanisme penindakan. Perluasan pengawasan hingga pelabuhan diharapkan dapat menutup celah dalam pengendalian kendaraan angkutan barang yang terhubung dengan jaringan transportasi laut dan penyeberangan.

Pemerintah juga akan memasukkan penanganan ODOL dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan penertiban secara lebih efektif serta berkelanjutan.

Pembahasan perubahan undang-undang tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memperkuat landasan hukum penanganan ODOL. Namun, keberhasilan program menuju 2027 tetap membutuhkan pelaksanaan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan seluruh pelaku usaha angkutan barang.

Menhub: Keselamatan Tidak Bisa Ditawar

Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut. Menurut dia, kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh kegiatan transportasi berlangsung dengan memperhatikan perlindungan terhadap nyawa manusia. Prinsip tersebut menjadi dasar penertiban kendaraan ODOL sekaligus penguatan pengawasan pada angkutan laut dan penyeberangan.

“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegas Dudy.

Perluasan penertiban ODOL ke pelabuhan menandai upaya pemerintah membangun pengawasan keselamatan yang lebih menyeluruh. Ke depan, konsistensi penerapan aturan di jalan raya, pelabuhan, dan layanan penyeberangan akan menjadi faktor penting untuk mendukung target Zero ODOL 2027 sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait