Dukung Kota Ramah Lingkungan, Ditjen Bina Adwil Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan

Bagikan

Dukung Kota Ramah Lingkungan, Ditjen Bina Adwil Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan

Jakarta, Nusantara Info: Untuk mendukung pelayanan perkotaan yang baik secara kuantitas dan kualitas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Amran dalam sambutan Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Pelayanan Perkotaan Indonesia perlu menerapkan prinsip berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaannya dengan menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian serta kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi saat ini dan masa depan,” ujarnya.

Penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) berdasarkan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan. Hal-hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

“Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat,” terang Amran.

Hal ini penting agar ekosistem tata kelola perkotaan berjalan dalam koridor telaah secara internasional melalui penerapan standar-standar yang berlaku.

“Selain itu sesuai PP Nomor 59 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, capaian SPP adalah salah satu yang diperhatikan oleh Pemda dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang akan menjadi bagian dari RPJMD,” ungkap Amran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Termasuk pemenuhan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

Baca Juga :  Harga Cabai Makin Pedas di Tangerang, Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

“Saya mengapresiasi upaya Universitas Indonesia dalam pengembangan perkotaan Indonesia yang berkelanjutan, dan berharap agar Pemda Kabupaten/Kota berkolaborasi berbagi pengetahuan, pengalaman serta mempelajari praktik inovasi terbaik tentang isu-isu keberlanjutan,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait