KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Bagikan

KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik joki tugas akhir atau skripsi di perguruan tinggi. Temuan tersebut tercatat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menunjukkan praktik joki skripsi terjadi di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan, sebanyak 43 persen responden melaporkan masih menemukan mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.

“Masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata Dian dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Temuan tersebut menunjukkan persoalan integritas di lingkungan pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan tata kelola institusi, tetapi juga menyentuh perilaku akademik mahasiswa. Praktik menggunakan jasa pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir berpotensi menggerus proses pembelajaran sekaligus menghilangkan fungsi skripsi sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menyusun karya ilmiah.

Praktik Menyontek Juga Masih Terjadi

Selain joki skripsi, SPI Pendidikan 2026 menemukan praktik menyontek saat ujian masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

KPK mencatat sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya praktik menyontek. Praktik tersebut ditemukan di 94 persen satuan pendidikan tinggi yang menjadi bagian dari survei.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan bahwa penguatan budaya integritas masih menjadi pekerjaan penting bagi institusi pendidikan. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik, tetapi juga membangun karakter yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab.

Persoalan integritas juga ditemukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. KPK mencatat 31 persen guru dilaporkan terlambat datang ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan yang jelas.

“Ini terjadi di 31 persen pendidikan dasar-menengah dan 53 persen di Dikti,” ujar Dian.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas pendidikan memiliki cakupan yang luas, mulai dari perilaku peserta didik hingga kedisiplinan tenaga pendidik.

Skor Integritas Pendidikan 2026 Naik

Di tengah berbagai persoalan tersebut, KPK mencatat skor SPI Pendidikan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan hasil survei dua tahun sebelumnya.

SPI Pendidikan 2026 berada di angka 73,30 dan masuk kategori adaptif. Skor tersebut meningkat dibandingkan SPI Pendidikan 2024 yang berada di angka 69,5 dan masih masuk kategori rentan korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kenaikan skor tersebut patut diapresiasi. Namun, peningkatan indeks tidak berarti seluruh persoalan integritas pendidikan telah selesai.

“Kita bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi, posisinya adalah adaptif 73 poin sekian dibandingkan dua tahun sebelumnya 69,5 ya,” kata Setyo dalam acara yang sama.

Menurut Setyo, masih terdapat sejumlah daerah yang memperoleh nilai SPI dalam kategori korektif. Karena itu, hasil survei seharusnya tidak dipandang sebagai penilaian semata, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan praktik integritas di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan PAD

“Saya berharap semua pihak tidak alergi manakala kemudian ada daerah yang tertentu yang kemudian dianggap masih kurang. Kesempatan untuk kita perbaiki,” ujarnya.

Libatkan Puluhan Ribu Responden

SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden dari berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan.

Responden mencakup peserta didik, murid dan mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi. Untuk jenjang sekolah dasar, responden berasal dari siswa kelas 4 dan 5 yang dinilai telah memiliki kemampuan membaca dan menyimak pertanyaan survei.

Khusus jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK juga melibatkan orang tua sebagai responden. Sementara tenaga pendidik berasal dari satuan pendidikan yang terpilih dalam survei.

Pada tingkat perguruan tinggi, responden mencakup mahasiswa serta unsur pimpinan perguruan tinggi.

Secara kelembagaan, survei melibatkan 41.720 satuan pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 perguruan tinggi.

Jumlah tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi integritas pendidikan dari berbagai jenjang, sekaligus memungkinkan KPK memetakan persoalan yang masih membutuhkan perhatian.

Tiga Metode Pengumpulan Data

KPK menggunakan tiga metode dalam pengumpulan data SPI Pendidikan 2026. Pertama, pengisian secara daring melalui tautan kuesioner yang dikirimkan melalui WhatsApp blast dan email blast.

Kedua, metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Metode ini digunakan untuk pengisian data berbasis situs bagi satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan tertentu, seperti tidak memiliki telepon seluler, kebutuhan perlindungan privasi data, atau kondisi sekolah berasrama.

Ketiga, KPK menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Pengisian dilakukan secara mandiri melalui aplikasi dengan fasilitasi tim survei secara langsung di lapangan bagi satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan akses internet.

Dengan cakupan responden dan metode pengumpulan data tersebut, SPI Pendidikan 2026 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memotret kondisi integritas di sektor pendidikan secara lebih menyeluruh.

Joki Skripsi Jadi Alarm Integritas Perguruan Tinggi

Temuan praktik joki skripsi menjadi salah satu catatan serius dalam SPI Pendidikan 2026. Pasalnya, tugas akhir merupakan bagian penting dalam proses akademik mahasiswa sebelum menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ketika mahasiswa menggunakan jasa pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran etika akademik. Praktik tersebut juga berkaitan dengan kualitas kompetensi lulusan dan kredibilitas proses pendidikan.

Karena itu, kenaikan skor SPI Pendidikan secara nasional perlu diikuti dengan langkah konkret untuk menutup ruang terjadinya praktik-praktik yang mencederai integritas akademik.

Bagi perguruan tinggi, hasil survei tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan akademik, meningkatkan pembinaan etika mahasiswa, serta memastikan proses penyusunan tugas akhir berlangsung secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi pemerintah daerah dan pengelola satuan pendidikan, temuan mengenai kedisiplinan guru dan praktik menyontek menunjukkan bahwa pembangunan integritas perlu dilakukan secara konsisten sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

KPK menilai peningkatan skor dari kategori rentan korupsi menjadi adaptif merupakan perkembangan positif. Namun, masih adanya daerah dalam kategori korektif dan temuan berbagai praktik pelanggaran integritas menunjukkan pekerjaan perbaikan belum selesai. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait